Monday, February 20, 2012
Friday, February 3, 2012
SHOLAT JAMA'
Yang dimaksud dengan sholat jama’ adalah menggabungkan 2 sholat dalam 1 waktu. Sebagai contoh menggabungkan sholat Dhuhur dan Ashar, serta sholat Maghrib dan Isya.
Dalil yang digunakan adalah:
1) Dari Muadz bin Jabal bahwa Rasululloh SAW apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong (masuk waktu sholat zuhur), maka beliau mengakhirkan sholat zuhur kemudian menjamaknya dengan sholat ashar pada waktu ashar, dan apabila beliau melakukan perjalanan sesudah matahari condong, beliau menjamak sholat zuhur dan ashar (pada waktu zuhur) baru kemudian beliau berangkat. Dan apabila beliau melakukan perjalanan sebelum magrib maka beliau mengakhirkan sholat magrib dan menjamaknya dengan sholat isya, dan jika beliau berangkat sesudah masuk waktu magrib,maka beliau menyegerakan sholat isya dan menjamaknya dengan
sholat magrib. (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
2) Rasululloh SAW menjamak sholat magrib dan isya pada malam yang hujan. Dalil lainnya yaitu salah satu perbuatan sahabat, dari Nafi’: bahwa Abdulloh Ibnu Umar sholat bersama para umara (pemimpin) apabila para umara tersebut menjamak sholat magrib dan isya pada waktu hujan.
(HR Bukhori)
3) Rasululloh SAW menjamak antara sholat zuhur dan ashar dan antara sholat magrib dan Isya bukan karena rasa takut dan hujan. (HR Muslim)
4) Adalah Rasululloh SAW dalam peperangan Tabuk, apabila hendak berangkat sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan Dzuhur hingga beliau mengumpulkannya dengan Ashar, lalu beliau melakukan dua shalat itu sekalian. Dan apabila beliau hendak berangkat setelah
tergelincir matahari, maka beliau menyegerakan Ashar bersama Dzuhur dan melakukan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau berjalan. Dan apabila beliau hendak berangkat sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan Maghrib sehingga mengerjakan bersama Isya’, dan
apabila beliau berangkat setelah Maghrib maka beliau menyegerakan Isya’ dan melakukan shalat Isya’ bersama Maghrib“. (HR Tirmidzi)
5) Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama antara Zhuhur dan Ashar jika berada dalam perjalanan, juga menjama' antara Maghrib dan Isya. (HR Bukhari)
Ada beberapa syarat melakukan sholat jama’, yaitu:
1. Bepergian jauh dan tujuannya bukan untuk bermaksiat.
2. Apabila melakukan sholat berjama’ah, maka imamnya harus musafir juga.
3. Karena sedang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan berat yang betul-betul sulit ditinggalkan. Misalnya seorang dokter yang mesti melakukan operasi.
Ada 2 jenis sholat jama’, yakni:
1. Jama’ Taqdim (ada juga yg menuliskan ta’dim, takdim, dst).
Jama’ taqdim adalah ‘menarik’ lebih awal waktu sholat. Jadi, apabila kita hendak bepergian yg kira2 cukup jauh di waktu Dhuhur, usai sholat Dhuhur kita lanjutkan dengan sholat Ashar. Hal yang sama berlaku untuk sholat Isya’, yang dilakukan di saat Magrib.
Yang tidak diperbolehkan dijama’ taqdim adalah Dhuhur di waktu Subuh, ataupun Magrib di waktu Ashar. Selain itu tidak boleh menjama’ Ashar dgn sholat Jum’at (di hari Jum’at).
Untuk melaksanakan sholat jama’ taqdim, maka ada hal-hal yg mesti diperhatikan:
a. Kerjakan dulu sholat Dhuhur baru Ashar (atau Magrib dulu baru Isya).
b. Niat jama’ dilakukan saat hendak sholat Dhuhur atau Magrib. Dengan demikian, tidak sah jika niat jama’ dilakukan saat sholat Ashar atau Isya.
c. Dilakukan ‘menyambung’, dalam artian, tidak melakukan sholat sunnah setelah sholat Dhuhur atau Magrib.
2. Jama’ Takhir (ada juga yg menulis ta’hir, taqhir, dst)
Jama’ takhir kebalikan dari poin 1. Dengan demikian, kita ‘mengulur’ sholat di waktu berikutnya. Berdasarkan poin 1, maka kita bisa simpulkan bahwa jama’ takhir itu berarti sholat Dhuhur & Ashar di waktu Ashar, dan sholat Maghrib & Isya di waktu Isya.
Hal yg tidak diperbolehkan adalah Isya di saat Subuh dan Ashar di saat Maghrib.
Untuk melaksanakan sholat jama’ takhir, maka ada hal-hal yg mesti diperhatikan:
a. Niat jama’ tetap dilakukan di saat sholat Dhuhur atau Magrib.
b. Kita masih berada dalam perjalanan pada saat Ashar atau Isya.
Khusus untuk sholat jama’ takhir, kita mesti mendahulukan waktu sholat yg terakhir. Sebagai contoh, jika kita jama’ takhir Dhuhur dan Ashar, maka kita sholat Ashar dahulu barulah sholat Dhuhur.
Tata cara sholat jama’ sama dengan sholat biasa.
Sementara itu, yang dimaksud dengan sholat qashar adalah menyingkat sholat. Sholat yang bisa disingkat hanya sholat dengan jumlah raka’at 4, yakni Dhuhur, Ashar, dan Isya. Sementara Magrib, terlebih lagi Subuh, tidak bisa disingkat.
Dalil-dalilnya:
1) “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (An Nisa 101).
2) “Saya telah bertanya kepada Anas tentang mengqashar shalat. Jawabnya: Rasululloh SAW apabila ia berjalan jauh 3 mil atau 33 farskah (25,92 km), maka beliau shalat dua rakaat” (Ahmad,
Muslim, dan Abu Dawud dari Yahya bin Mazid r.a)
3) “Telah berkata Ibnu Abbas: Rasululloh SAW pernah sembahyang jama’ antara Dhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya, bukan diwaktu ketakutan dan bukan di dalam pelayaran (safa). Lantas ada orang bertanya kepada Ibnu Abbas: mengapa Nabi SAW berbuat begitu? Ia menjawab: Nabi SAW berbuat bgitu karena tidak mau memberatkan seorangpun daripada umatnya”. (HR Imam Muslim)
4) Dari Muhammad bin Ja’far : ” Telah bercerita kepadaku Syu’bah, dari Yahya bin Yazid Al-Hanna’i yang menuturkan : “Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang mengqashar shalat. Sedangkan aku pergi ke Kufah maka aku shalat dua raka’at hingga aku kembali. Kemudian Anas berkata :
“Artinya : Adalah Rasululloh SAW manakala keluar sejauh tiga mil atau tiga farskah (Syu’bah ragu), dia mengqashar shalat. (Dalam suatu riwayat) : Dia shalat dua rakaat”. (HR Imam Ahmad (3/129) dan Al-Baihaqi (2/146).
5) Dari Ya’la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar ibnul Kaththab –radhiallahu anhu tentang ayat ini seraya berkata: “Jika kamu takut di serang orang-orang kafir”, padahal
manusia telah aman ?!”. Sahabat Umar –radhiallahu anhu menjawab: “Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasululloh SAW tentang hal itu dan beliau menjawab: “(Qashar itu) adalah sedekah dari ALLOH SWT kepadamu, maka terimahlah sedekah ALLOH SWT tersebut.” (HR. Muslim, Abu Dawud)
Untuk melakukan sholat Qashar, maka kita mesti berniat untuk sholat Qashar. Karena disingkat
menjadi 2 raka’at, maka perlakuannya serupa dengan sholat Shubuh.
Selain itu ada juga syarat-syarat yang mesti diperhatikan:
1. Orang yang melakukan qashar = musafir.
2. Seseorang dikatakan musafir jika menempuh lebih kurang 88 km (atau lebih). Di hadits lain disebutkan bahwa Rasululloh SAW jika bepergian lebih dari 15 km, beliau juga melakukan qashar, seperti hadits berikut,“Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas
bin Malik tentang jarak shalat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasululloh SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat.” (HR Muslim)
Pertanyaannya, apakah boleh kita menggabungkan jama’ dan qashar?
Di dalam bukunya, As-Shalah (hal 181), Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar menyatakan bahwa Rasululloh SAW pernah melakukan gabungan jama’ dan qashar sekaligus. Pendapat ini juga merupakan fatwa para ulama termasuk syaikh Abdul Aziz bin Baz.
Dalil yang digunakan adalah:
1) Dari Muadz bin Jabal bahwa Rasululloh SAW apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong (masuk waktu sholat zuhur), maka beliau mengakhirkan sholat zuhur kemudian menjamaknya dengan sholat ashar pada waktu ashar, dan apabila beliau melakukan perjalanan sesudah matahari condong, beliau menjamak sholat zuhur dan ashar (pada waktu zuhur) baru kemudian beliau berangkat. Dan apabila beliau melakukan perjalanan sebelum magrib maka beliau mengakhirkan sholat magrib dan menjamaknya dengan sholat isya, dan jika beliau berangkat sesudah masuk waktu magrib,maka beliau menyegerakan sholat isya dan menjamaknya dengan
sholat magrib. (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
2) Rasululloh SAW menjamak sholat magrib dan isya pada malam yang hujan. Dalil lainnya yaitu salah satu perbuatan sahabat, dari Nafi’: bahwa Abdulloh Ibnu Umar sholat bersama para umara (pemimpin) apabila para umara tersebut menjamak sholat magrib dan isya pada waktu hujan.
(HR Bukhori)
3) Rasululloh SAW menjamak antara sholat zuhur dan ashar dan antara sholat magrib dan Isya bukan karena rasa takut dan hujan. (HR Muslim)
4) Adalah Rasululloh SAW dalam peperangan Tabuk, apabila hendak berangkat sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan Dzuhur hingga beliau mengumpulkannya dengan Ashar, lalu beliau melakukan dua shalat itu sekalian. Dan apabila beliau hendak berangkat setelah
tergelincir matahari, maka beliau menyegerakan Ashar bersama Dzuhur dan melakukan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau berjalan. Dan apabila beliau hendak berangkat sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan Maghrib sehingga mengerjakan bersama Isya’, dan
apabila beliau berangkat setelah Maghrib maka beliau menyegerakan Isya’ dan melakukan shalat Isya’ bersama Maghrib“. (HR Tirmidzi)
5) Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama antara Zhuhur dan Ashar jika berada dalam perjalanan, juga menjama' antara Maghrib dan Isya. (HR Bukhari)
Ada beberapa syarat melakukan sholat jama’, yaitu:
1. Bepergian jauh dan tujuannya bukan untuk bermaksiat.
2. Apabila melakukan sholat berjama’ah, maka imamnya harus musafir juga.
3. Karena sedang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan berat yang betul-betul sulit ditinggalkan. Misalnya seorang dokter yang mesti melakukan operasi.
Ada 2 jenis sholat jama’, yakni:
1. Jama’ Taqdim (ada juga yg menuliskan ta’dim, takdim, dst).
Jama’ taqdim adalah ‘menarik’ lebih awal waktu sholat. Jadi, apabila kita hendak bepergian yg kira2 cukup jauh di waktu Dhuhur, usai sholat Dhuhur kita lanjutkan dengan sholat Ashar. Hal yang sama berlaku untuk sholat Isya’, yang dilakukan di saat Magrib.
Yang tidak diperbolehkan dijama’ taqdim adalah Dhuhur di waktu Subuh, ataupun Magrib di waktu Ashar. Selain itu tidak boleh menjama’ Ashar dgn sholat Jum’at (di hari Jum’at).
Untuk melaksanakan sholat jama’ taqdim, maka ada hal-hal yg mesti diperhatikan:
a. Kerjakan dulu sholat Dhuhur baru Ashar (atau Magrib dulu baru Isya).
b. Niat jama’ dilakukan saat hendak sholat Dhuhur atau Magrib. Dengan demikian, tidak sah jika niat jama’ dilakukan saat sholat Ashar atau Isya.
c. Dilakukan ‘menyambung’, dalam artian, tidak melakukan sholat sunnah setelah sholat Dhuhur atau Magrib.
2. Jama’ Takhir (ada juga yg menulis ta’hir, taqhir, dst)
Jama’ takhir kebalikan dari poin 1. Dengan demikian, kita ‘mengulur’ sholat di waktu berikutnya. Berdasarkan poin 1, maka kita bisa simpulkan bahwa jama’ takhir itu berarti sholat Dhuhur & Ashar di waktu Ashar, dan sholat Maghrib & Isya di waktu Isya.
Hal yg tidak diperbolehkan adalah Isya di saat Subuh dan Ashar di saat Maghrib.
Untuk melaksanakan sholat jama’ takhir, maka ada hal-hal yg mesti diperhatikan:
a. Niat jama’ tetap dilakukan di saat sholat Dhuhur atau Magrib.
b. Kita masih berada dalam perjalanan pada saat Ashar atau Isya.
Khusus untuk sholat jama’ takhir, kita mesti mendahulukan waktu sholat yg terakhir. Sebagai contoh, jika kita jama’ takhir Dhuhur dan Ashar, maka kita sholat Ashar dahulu barulah sholat Dhuhur.
Tata cara sholat jama’ sama dengan sholat biasa.
Sementara itu, yang dimaksud dengan sholat qashar adalah menyingkat sholat. Sholat yang bisa disingkat hanya sholat dengan jumlah raka’at 4, yakni Dhuhur, Ashar, dan Isya. Sementara Magrib, terlebih lagi Subuh, tidak bisa disingkat.
Dalil-dalilnya:
1) “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (An Nisa 101).
2) “Saya telah bertanya kepada Anas tentang mengqashar shalat. Jawabnya: Rasululloh SAW apabila ia berjalan jauh 3 mil atau 33 farskah (25,92 km), maka beliau shalat dua rakaat” (Ahmad,
Muslim, dan Abu Dawud dari Yahya bin Mazid r.a)
3) “Telah berkata Ibnu Abbas: Rasululloh SAW pernah sembahyang jama’ antara Dhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya, bukan diwaktu ketakutan dan bukan di dalam pelayaran (safa). Lantas ada orang bertanya kepada Ibnu Abbas: mengapa Nabi SAW berbuat begitu? Ia menjawab: Nabi SAW berbuat bgitu karena tidak mau memberatkan seorangpun daripada umatnya”. (HR Imam Muslim)
4) Dari Muhammad bin Ja’far : ” Telah bercerita kepadaku Syu’bah, dari Yahya bin Yazid Al-Hanna’i yang menuturkan : “Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang mengqashar shalat. Sedangkan aku pergi ke Kufah maka aku shalat dua raka’at hingga aku kembali. Kemudian Anas berkata :
“Artinya : Adalah Rasululloh SAW manakala keluar sejauh tiga mil atau tiga farskah (Syu’bah ragu), dia mengqashar shalat. (Dalam suatu riwayat) : Dia shalat dua rakaat”. (HR Imam Ahmad (3/129) dan Al-Baihaqi (2/146).
5) Dari Ya’la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar ibnul Kaththab –radhiallahu anhu tentang ayat ini seraya berkata: “Jika kamu takut di serang orang-orang kafir”, padahal
manusia telah aman ?!”. Sahabat Umar –radhiallahu anhu menjawab: “Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasululloh SAW tentang hal itu dan beliau menjawab: “(Qashar itu) adalah sedekah dari ALLOH SWT kepadamu, maka terimahlah sedekah ALLOH SWT tersebut.” (HR. Muslim, Abu Dawud)
Untuk melakukan sholat Qashar, maka kita mesti berniat untuk sholat Qashar. Karena disingkat
menjadi 2 raka’at, maka perlakuannya serupa dengan sholat Shubuh.
Selain itu ada juga syarat-syarat yang mesti diperhatikan:
1. Orang yang melakukan qashar = musafir.
2. Seseorang dikatakan musafir jika menempuh lebih kurang 88 km (atau lebih). Di hadits lain disebutkan bahwa Rasululloh SAW jika bepergian lebih dari 15 km, beliau juga melakukan qashar, seperti hadits berikut,“Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas
bin Malik tentang jarak shalat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasululloh SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat.” (HR Muslim)
Pertanyaannya, apakah boleh kita menggabungkan jama’ dan qashar?
Di dalam bukunya, As-Shalah (hal 181), Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar menyatakan bahwa Rasululloh SAW pernah melakukan gabungan jama’ dan qashar sekaligus. Pendapat ini juga merupakan fatwa para ulama termasuk syaikh Abdul Aziz bin Baz.
Thursday, December 22, 2011
sejarah tahun baru masehi
SEJARAH TAHUN BARU MASEHI
Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang m...enyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.
Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam. Perayaan tahun baru ini terjadi pada pergantian tahun kalender Gregorian yang sejak dulu telah dirayakan oleh orang-orang kafir.
Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang m...enyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.
Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam. Perayaan tahun baru ini terjadi pada pergantian tahun kalender Gregorian yang sejak dulu telah dirayakan oleh orang-orang kafir.
Tuesday, November 29, 2011
MUSYRIK
Musyrik adalah orang yang melakukan dosa syirik (berasal dari kata syarikah : persekutuan) yaitu mempersekutukan atau membuat tandingan hukum atau ajaran lain selain dari ajaran/hukum Allah. Syirik adalah akhlak yang melampaui batas aturan dan bertentangan dengan prinsip tauhid yaitu dengan mengabdi , tunduk , taat secara sadar dan sukarela pada sesuatu ajaran / perintah selain dari ajaran Allah.
Dalam Islam, syirik adalah dosa yang tak bisa diampuni kecuali dengan pertobatan dan meninggalkan kemusyrikan sejauh-jauhnya.
Kemusyrikan secara personal dilaksanakan dengan mengikuti ajaran2 selain ajaran Allah secara sadar dan sukarela (membenarkan ajaran syirik dalam qalbu, menjalankannya dalam tindakan dan berusaha menegakkan atau menjaga ajaran syirik tersebut).
Kemusyrikan secara sosial/komunal (jama'ah atau bangsa) dijelaskan pada surat Ar-Rum/Roma 31-32:
“janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah yaitu orang-orang yang memecah-belah din mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan merek”a.
Jadi fanatisme golongan/sektarian dengan berpecah belah dari ajaran Allah merupakan kemusyrikan yang besar karena melibatkan manusia secara sosial, antara lain dengan bermazhab-mazhab, berpartai-partai dengan tujuan kepentingan kelompok mereka sendiri dan menciptakan aturan-aturan sendiri(yang berlandaskan kepentingan kelompok tersebut). Keadaan ini menyebabkan disintegrasi antar manusia, kalaupun terjadi perdamaian yang ada adalah perdamaian semu, sehingga kehendak Allah pada manusia tidak bisa terlaksana karena kekacauan.
Tujuan diutusnya para Rasul adalah untuk mengintegrasikan kembali manusia dari kondisi berpecah belah, kembali menjadi Ummat yang Tauhid (satu) yaitu satu Azas/Prinsip (Rubbubiyah) , satu kekuasaan (Mulkiyah) dan satu ketaatan (Uluhiyah). Adapun Azas2 atau prinsip-prinsip tersebut telah ada pada alam semesta dan Kitab-kitab Allah yang pernah diturunkan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dalam Islam, syirik adalah dosa yang tak bisa diampuni kecuali dengan pertobatan dan meninggalkan kemusyrikan sejauh-jauhnya.
Kemusyrikan secara personal dilaksanakan dengan mengikuti ajaran2 selain ajaran Allah secara sadar dan sukarela (membenarkan ajaran syirik dalam qalbu, menjalankannya dalam tindakan dan berusaha menegakkan atau menjaga ajaran syirik tersebut).
Kemusyrikan secara sosial/komunal (jama'ah atau bangsa) dijelaskan pada surat Ar-Rum/Roma 31-32:
“janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah yaitu orang-orang yang memecah-belah din mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan merek”a.
Jadi fanatisme golongan/sektarian dengan berpecah belah dari ajaran Allah merupakan kemusyrikan yang besar karena melibatkan manusia secara sosial, antara lain dengan bermazhab-mazhab, berpartai-partai dengan tujuan kepentingan kelompok mereka sendiri dan menciptakan aturan-aturan sendiri(yang berlandaskan kepentingan kelompok tersebut). Keadaan ini menyebabkan disintegrasi antar manusia, kalaupun terjadi perdamaian yang ada adalah perdamaian semu, sehingga kehendak Allah pada manusia tidak bisa terlaksana karena kekacauan.
Tujuan diutusnya para Rasul adalah untuk mengintegrasikan kembali manusia dari kondisi berpecah belah, kembali menjadi Ummat yang Tauhid (satu) yaitu satu Azas/Prinsip (Rubbubiyah) , satu kekuasaan (Mulkiyah) dan satu ketaatan (Uluhiyah). Adapun Azas2 atau prinsip-prinsip tersebut telah ada pada alam semesta dan Kitab-kitab Allah yang pernah diturunkan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Friday, November 25, 2011
ijtihad
Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
Jenis-jenis ijtihad
Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Qiyâs
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
* Beberapa definisi qiyâs (analogi)
1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
[sunting] Istihsân
* Beberapa definisi Istihsân
1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
2. Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5. Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya...
Maslahah murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.
Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya,
Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
Jenis-jenis ijtihad
Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Qiyâs
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
* Beberapa definisi qiyâs (analogi)
1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
[sunting] Istihsân
* Beberapa definisi Istihsân
1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
2. Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5. Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya...
Maslahah murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.
Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya,
Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
Saturday, September 10, 2011
UNTAIAN QUR'AN
رَّبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا فِى نُفُوسِكُمْ ۚ إِن تَكُونُوا۟ صَلِحِينَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلْأَوَّبِينَ غَفُورًۭا
Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat." (QS. AL ISRA:25)
Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat." (QS. AL ISRA:25)
Subscribe to:
Posts (Atom)
Sample text
semoga isi yang ada di dalam blog ini bermanfaat
